PG.GONDANG BARU
Pabrik
Gula (PG) Gondang Baru terletak di Jalan Raya Yogyakarta – Surakarta, Desa
Plawikan (Gondang Winangun), Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Provinsi
Jawa Tengah, atau sekitar 5 km dari Kota Klaten ke arah Yoyakarta.
Pabrik
gula ini semula bernama Suikerfabriek Gondang Winangoen, didirikan pada tahun
1860 oleh NVKlatensche Cultuur Maatschappij yang berkedudukan di Amsterdam,
Belanda. Pengelolaannya diserahkan pada NV Mirandolle Vaute dan Co yang
berkantor di Semarang.
Ketika
terjadi ekonomi dunia tahun 1930-1935, operasional pabrik sempat berhenti tapi
kembali beroperasi pada 1935 – 1942 di bawah pimpinan Boerman dan MFH Breemers,
warga negara Belanda. Pada mulanya, pabrik ini menggunakan turbin air sebagai
penggerak mesinnya. Setelah ditemukannya mesin uap, dipakailah mesin jenis ini
sebagai penggerak utama dalam memperbesar kapasitas giling.
Mesin
uap tertua di pabrik ini adalah B. Lahaye & Brissoneauf buatan Perancis
tahun 1884 yang sampai saat ini masih bisa berfungsi dengan baik. Demikian juga
mesin-mesin lain peninggalan abad 19 yang masih relatif baik dan menghasilkan
gula bermutu tinggi.
Pada
tahun 1942 – 1945 Jepang menguasai Indonesia akibatnya PG Gondang Winangoen ini
juga dikuasai oleh pemerintah kolonial Jepang. Pimpinan pabrik dipegang oleh
orang Jepang, Niskia dan Inogaki, tetapi masih dibantu oleh MFN Breemers. Pasca
kemerdekaan Indonesia, pabrik gula ini menjadi milik pemerintah Republik Indonesia.
Pengelolaannya diserahkan kepada Badan Penyelenggara Perusahaan Negara (BPPGN)
dan dipimpin oleh Bpk Doekoet (1945-1948).
Ketika terjadi aksi militer Belanda ke-2, tahun 1948, pabrik tidak beroperasi.
Baru
pada tahun 1950 pabrik mulai beroperasi kembali. PG Gondang Winangoen pada
bulan Desember 1957 diubah menjadi PG Gondang Baru dengan bentuk Perseroan
Terbatas (PT), yang dikuasai dan diawasi oleh PPN Unit Semarang dan pimpinan
dipegang oleh R. Imam Sopeno. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 164 tanggal
1 Juli 1964, PT. PG Gondang Baru dimasukkan ke dalam PPN Jateng V di Solo,
selanjutnya diubah namanya menjadi PG Gondang Baru.
Selanjutnya,
dengan adanya PP No. 14 tanggal 13 April 1968 maka PPN Jateng V dibubarkan dan
dibentuk Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) XVI yang berkedudukan di Solo, di
mana PG Gondang Baru termasuk ke dalam wilayah ini. Kemudian dengan adanya PP
No. 11 tanggal 1 April 1981 PNP XVI dibubarkan dan digabungkan ke dalam PTP
XV-XVI (Persero) yang berkedudukan di Solo. Sejak 9 Mei 1994 PTP XV-XVI
(Persero) dikelola oleh PTP XXI-XXII dan selaku direksi berkedudukan di Surabaya.
Pada
tanggal 11 Maret 1996 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1996
tanggal 14 Februari 1996, merupakan peleburan dari PT Perkebunan XV-XVI dan PT
Perkebunan XVIII. Pendirian PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) tersebut
tertuang pada Akta Notaris Harun Kamil, S.H. nomor 42 tanggal 11 Maret 1996,
yang disahkan oleh Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C2-8337.HT.01.01.TH.96 tanggal
8 Agustus 1996, diubah dengan Akta Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo, S.H. No.1
tanggal 9 Agustus 2002 dan disyahkan oleh Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia Nomor: C-19302 HT.01.04.TH.2002 tanggal 7 Oktober 2002.
Pada
tanggal 2 Oktober 2014, Menteri BUMN Dahlan Iskan meresmikan Holding BUMN
Perkebunan yang beranggotakan PTPN I, II, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII,
XIII, XIV dengan PTPN III sebagai induk Holding BUMN Perkebunan. Dengan Resmi
terbentuknya Holding Perkebunan, PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) berubah
nama menjadi PT Perkebunan Nusantara IX, dari 90%
saham pemerintah Indonesia di PTPN IX dialihkan ke PTPN III dan menjadikan PTPN
III sebagai induk holding Perkebunan dan PG. Gondang Baru menjadi anak
perusahaan penyertaan dari PTPN III sampai sekarang.
No comments:
Post a Comment